Akta Kematian
Akta Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Persyaratan :
- Pengantar RT
- KK & KTP yang meninggal
- KK & KTP Ahli Waris
- KTP 2 Orang Saksi (Alamat Manisrenggo)
- Surat Kematian dari RS (Bagi yg meninggal di RS) / Surat Kematian dari Kelurahan (Bagi yang meninggal di rumah)
*semua persyaratan asli