Akta Kematian
Akta Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Persyaratan :Pengantar RTKK & KTP yang meninggalKK & KTP Ahli WarisKTP 2 Orang Saksi (Alamat Manisrenggo)Surat Kematian dari RS (Bagi yg meninggal di RS) / Surat Kematian dari Kelurahan (Bagi yang meninggal di rumah)
*semua persyaratan asli
Akta Kelahiran
Pelayanan Akta Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Persayaratan :KKKTP Orang TuaBuku Nikah OrtuKTP 2 Orang Saksi beralamat Kel. ManisrenggoSurat Keterangan Lahir dari RS/ Bidan*semua persyaratan asli
KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.
Syarat-syarat Pengurusan KIA Offline dan Online 1. Fotocopy Akta kelahiran2. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak 3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 4. Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas) Alur Pengurusan Dokumen1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/ Loket Pendaftaran 2. Pemohon Melakukan Pendaftaran 3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak Bukti Pendaftaran4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Pelayanan KK dan KTP adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.
4.682 Jiwa
6
32