Akta Kematian
Akta Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Persyaratan :Pengantar RTKK & KTP yang meninggalKK & KTP Ahli WarisKTP 2 Orang Saksi (Alamat Manisrenggo)Surat Kematian dari RS (Bagi yg meninggal di RS) / Surat Kematian dari Kelurahan (Bagi yang meninggal di rumah)
*semua persyaratan asli
Akta Kelahiran
Pelayanan Akta Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Persayaratan :KKKTP Orang TuaBuku Nikah OrtuKTP 2 Orang Saksi beralamat Kel. ManisrenggoSurat Keterangan Lahir dari RS/ Bidan*semua persyaratan asli
4.682 Jiwa
6
32