Drag

“Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Manisrenggo”

Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, tertib, dan transparan bagi masyarakat.
Salah satu pelayanan administrasi kependudukan yang sering dibutuhkan masyarakat adalah penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga (KK). Perubahan kondisi keluarga, seperti membentuk keluarga baru, meninggalnya kepala keluarga, pisah KK, perubahan data, hingga KK hilang atau rusak, memerlukan pembaruan dokumen kependudukan.
Berikut panduan persyaratan dan proses pelayanan Kartu Keluarga yang perlu diketahui oleh warga Kelurahan Manisrenggo.



1. Penerbitan KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru

Penerbitan KK baru dapat dilakukan bagi penduduk yang telah membentuk keluarga baru setelah perkawinan.

Persyaratan

Warga perlu menyiapkan:
  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  2. Apabila tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian, dapat menggunakan SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat (F-1.05) sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Pelayanan

Tahapan pengurusannya meliputi:
  1. Penduduk mengisi Formulir F-1.02.
  2. Menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  3. Apabila dokumen tersebut tidak tersedia, penduduk dapat menyerahkan SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat (F-1.05) yang ditandatangani kedua pihak.
  4. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el.
  5. Setelah persyaratan diproses, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KK baru.
Dasar ketentuan: Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.



2. Penerbitan KK Baru karena Penggantian Kepala Keluarga akibat Kematian

Apabila kepala keluarga meninggal dunia, KK perlu diperbarui untuk menyesuaikan susunan dan data anggota keluarga.

Persyaratan

Dokumen yang perlu disiapkan:
  1. Fotokopi akta kematian kepala keluarga.
  2. Fotokopi KK lama.

Proses Pelayanan

  1. Penduduk mengisi Formulir F-1.02.
  2. Melampirkan fotokopi akta kematian apabila kepala keluarga meninggal dunia.
  3. Melampirkan fotokopi KK lama.
  4. Selanjutnya dilakukan proses penerbitan KK baru.

Bagaimana jika seluruh anggota keluarga masih di bawah 17 tahun?

Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa.
Solusinya dapat dilakukan dengan:
  • Saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam KK tersebut; atau
  • Anak-anak dititipkan pada KK saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Setelah proses selesai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KK baru.
Dasar ketentuan: Pasal 10 ayat (3) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.



3. Penerbitan KK Baru karena Pisah KK dalam Satu Alamat

Pisah KK memungkinkan anggota keluarga memiliki KK tersendiri meskipun masih tinggal di alamat yang sama.

Persyaratan

  1. Fotokopi KK lama.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, atau sudah kawin/pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Proses Pelayanan

  1. Penduduk mengisi Formulir F-1.02.
  2. Jika pisah KK disebabkan oleh pernikahan atau perceraian, melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian.
  3. Melampirkan KK lama.
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KK baru.

Catatan Penting

Penduduk yang belum menikah tetap dapat melakukan pisah KK dalam satu alamat, sepanjang telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Dasar ketentuan: Pasal 10 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.



4. Penerbitan KK karena Perubahan Data

KK juga perlu diperbarui apabila terdapat perubahan elemen data kependudukan.
Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting, misalnya perubahan data akibat perpindahan penduduk atau perubahan dokumen kependudukan.

Persyaratan

  1. KK lama.
  2. Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan/peristiwa penting, seperti paspor, SKPWNI, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis perubahan.

Proses Pelayanan

  1. Penduduk mengisi Formulir F-1.02.
  2. Melampirkan KK lama.
  3. Mengisi Formulir F-1.06 apabila terdapat perubahan elemen data dalam KK.
  4. Melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan atau peristiwa penting.
  5. Untuk kondisi tertentu, seperti perpindahan KK bagi penduduk berusia kurang dari 17 tahun, dapat diperlukan:
  • surat pernyataan pengasuhan dari orang tua; dan
  • surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi, khusus untuk pindah datang.
  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KK baru.
Dasar ketentuan: Pasal 12 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.



5. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak

Kartu Keluarga yang hilang atau mengalami kerusakan juga dapat diganti dengan KK baru.

Persyaratan

Untuk KK yang hilang:
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Untuk KK yang rusak:
  • KK yang rusak.
Selain itu, ketentuan administrasi dapat mencakup dokumen identitas sesuai status kependudukan pemohon.

Proses Pelayanan

  1. Penduduk mengisi Formulir F-1.02.
  2. Untuk KK hilang, menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Untuk KK rusak, menyerahkan dokumen KK yang rusak.
  4. Dokumen diproses untuk penerbitan KK pengganti.
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KK baru.
Catatan: Dalam pengisian F-1.02, fotokopi KTP-el tidak diperlukan apabila NIK telah diisikan pada formulir tersebut.
Dasar ketentuan: Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.



Ketentuan Pengajuan Pelayanan Secara Online

Bagi masyarakat yang menggunakan pelayanan administrasi kependudukan secara online/daring, terdapat hal penting yang harus diperhatikan.
Dokumen persyaratan yang akan diunggah harus berupa hasil scan atau foto dari dokumen aslinya.
Pastikan dokumen:
  • terlihat jelas dan tidak buram;
  • seluruh bagian dokumen terbaca;
  • tidak terpotong;
  • sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan; dan
  • merupakan dokumen asli yang telah dipindai atau difoto.
Hal ini penting agar proses verifikasi dokumen dapat berjalan dengan baik.



Layanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Manisrenggo

Administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan ketertiban data penduduk. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu memastikan data pada dokumen kependudukan tetap benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Warga Kelurahan Manisrenggo yang membutuhkan informasi mengenai pengurusan KK dapat memperoleh informasi dan melakukan koordinasi pelayanan melalui Kelurahan Manisrenggo sesuai mekanisme pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku.
Dengan melengkapi persyaratan sejak awal, masyarakat dapat membantu memperlancar proses pelayanan serta mengurangi kemungkinan dokumen dikembalikan untuk dilengkapi.
Kelurahan Manisrenggo
Melayani dengan mudah, tertib, transparan, dan sepenuh hati.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.